Satgas Pangan Polri Sita 15 Ton Kuning Telur Beku Asal India
Satgas Pangan menyita 15 ton kuning telur beku asal India dari PT ABN karena izin Import tidak lengkap.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan menyita 15 ton kuning telur beku asal India dari PT ABN karena izin Impor tidak lengkap.
Ketua Satgas Pangan Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang mengatakan kejadian bermula saat 12 September 2019, PT ABN diduga melakukan pelanggaran importasi kuning telur beku.
"PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," ujar Daniel di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1/2020).
Daniel menuturkan tindakan importir yang tidak dilengkapi rekomendasi itu dapat menganggu perekonomian masyarakat khususnya peternak.
Pasalnya hasil produksi peternak dalam negeri menjadi tidak laku karena beredarnya telor impor yang masuk ke Indonesia tidak sesuai peraturan.
Baca: Polemik Ucapan Kepala BPIP, KH Imam Jazuli: Bukan Agama Saja, Kemanusiaan Juga Musuh Pancasila
Terhadap PT ABN, Satgas hanya memberikan sanksi administrasi.
Selanjutnya barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India ini bakal dimusnahkan.
"PT ABN melanggar Permendag No 29 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sangksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.