Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini, Pemerintah Akan Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ke DPR RI

Penyerahan Surpres dan Draf Omnibus Law itu akan dibawa oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauzi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Siang Ini, Pemerintah Akan Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ke DPR RI
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas ke II bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (12/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR RI pada Rabu (12/2/2020) siang ini.

Penyerahan Surpres dan Draf Omnibus Law itu akan dibawa oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah.

"Ini Insya Allah pak Airlangga minta saya menemani beliau menyampaikan ke DPR hari ini jam 13.00 WIB," kata Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca: Denny Indrayana Sitir Film The Death of Superman: KPK is Dead

Ida menjelaskan, penyerahan draf ke parlemen dilakukan pukul 13.00 WIB karena di Istana sedang dilakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih lanjut, Ida menyebut Surpres dan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu akan diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Prosedur pengiriman draf ini sama saja dengan Undang-undang lainnya.

Nantinya, Supres dan Draf Omnibus Law itu akan dibawa ke rapat Paripurna DPR RI.

Baca: Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Siapkan Antisipasi Terduga Teroris Lain Pulang ke Indonesia

Berita Rekomendasi

"Pada ketua DPR. Kalau prosedurnya UU ini sama aja dengan UU yang lain. Disampaikan ke pimpinan DPR, DPR menyampaikan biasa kan ada surat masuk di paripurna. Di paripurna disampaikan ada surat dari presiden," kata Ida.

"Prosedurnya sih tidak bedakan dengan UU yang lain. Kemudian dari paripurna kan dibawa ke Bamus, Bamus memutuskan siapa yang akan membahas. Biasa sih. Kayak begitu. Kita ikutin saja prosedur yang berlaku di DPR," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas