DPR Dukung Keputusan Pemerintah Tolak Kepulangan WNI eks ISIS, demi Hindari Ideologi Terorisme
Ketua Komisi VIII DPR RI mendukung langkah pemerintah untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan setuju dengan keputusan yang telah dibuat pemerintah untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Menurutnya keputusan tersebut sangat tepat untuk menghindari ideologi terorisme yang dibawa oleh paham ISIS.
"Langkah pemerintah menurut saya adalah langkah yang sangat tepat agar menghindari resiko yang lebih besar."
"Karena persebaran ideologi terorisme yang tercermin dari gerakan ISIS saya kira itu adalah sesuatu yang sangat faktual dan memang harus dihindari," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Selasa (12/2/2020).
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Isqan Qolba Lubis juga setuju dengan putusan pemerintah tersebut untuk menghindari efek yang lebih besar.
"Saya setuju itu karena bagaimanapun kalau terjadi keamanan kita terganggu itu efeknya besar kepada keamanan ekonomi, kepercayaan asing dan sebagainya. Jadi memang harus hati-hati. Inikan organisasi yang terstruktur punya jaringan," ungkapnya.
Baca: Kekhawatiran Jokowi Bila WNI Eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait keputusan pemerintah dalam wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Ia memastikan pemerintah tidak akan memulangkan WNI eks ISIS atau yang terlibat menjadi anggota FTF (Foreign Terorist Fighter) ke Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan setelah mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia dan mencegah virus terorisme.
"Keputusan rapat kabinet tadi, apakah teroris di luar negeri yang jumlahnya 689 orang per hari ini WNI yang terlibat FTF itu dipulangkan atau tidak?"
"Keputusan rapat tadi, pemerintah harus memberi rasa aman dari ancaman teroris dan virus-virus baru terhadap 267 juta rakyat Indonesia. Karena kalau FTF ini pulang bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta tidak nyaman sehingga pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris,"
"Bahkan tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," ujarnya dilansir melalui YouTube Sekertariat Presiden, Selasa (11/2/2020).
Baca: Pemerintah Tolak WNI eks ISIS, Ahmad Michdan: Belum Tepat, Harusnya Berpatok Lindungi Warga Negara
Namun, pemerintah akan tetap mendata WNI eks ISIS dan memertimbangkan kepulangan anak-anak yang masih di bawah 10 tahun.
"Mesikpun begitu pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang identitas dan orang-orang yang dianggap teror bergabung dengan ISIS."
"Anak-anak dibawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya artinya lihat saja anak-anak itu disana ada orang tuanya atau tidak," imbuh pria kelahiran Madura ini.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menanggapi polemik pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.
Menurutnya status mereka masih WNI dan berhak untuk dipulangkan.
"Statusnya adalah WNI dan konstitusi kita menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ya silahkan dipulangkan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (10/2/2020).
Choirul Arifin mengatakan pemulangan WNI eks ISIS harus melalui berbagai macam syarat dan dilakukan kategorisasi.
"Tapi memiliki syarat pemulangannya itu. Syaratnya apa, diteliti dengan sangat baik, mana yang combatan (petempur) mana yang campaigner (juru kampanye) mana yang agitator (penghasut) mana yang ideolog dan lain sebagainya."
"Mana yang dulu melakukan kekerasan dan mana yang terpapar saja harus ada kategorisasi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)