Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI Sebut Eks ISIS Bukan WNI Lagi: Kenapa Uang Negara Harus Digunakan Memulangkan Mereka?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan Eks ISIS bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Guru Besar UI Sebut Eks ISIS Bukan WNI Lagi: Kenapa Uang Negara Harus Digunakan Memulangkan Mereka?
Youtube Najwa Shihab
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. 

"Kalau kita bicara hukum, kita sama-sama orang hukum, saya kan pakai UU Kewarganegaraan, mereka sudah bukan warga negara."

"Kenapa kemudian rakyat, uang negara harus digunakan untuk memulangkan mereka?" tegas Hikmahanto.

Tak berhenti di situ, Ahmad kembali melanjutkan pernyataannya.

Menurutnya, di luar hal itu, pemerintah harus proaktif dalam memerangi teroris.

"Tidak serta merta, tapi di luar itu, kita mesti ada tindakan yang proaktif, kita harus memerangi terorisme itu," kata Ahmad.

Diketahui, wacana pemulangan lebih dari 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke Tanah Air menuai polemik dan perdebatan banyak pihak.

Ada pihak yang setuju dengan wacana pemulangan WNI eks ISIS, tak sedikit pula yang menolak wacana tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, pemerintah sudah memastikan bahwa WNI eks ISIS tidak akan dipulangkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah juga telah menyiapkan antisipasi untuk mencegah WNI eks ISIS pulang sendiri ke Indonesia.

Baca: Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Siapkan Antisipasi Terduga Teroris Lain Pulang ke Indonesia

"Kan bisa terjadi (pulang sendiri), itu kita sudah antisipasi," terang Mahfud MD.

Menurut Mahfud, ada dua cara yang kemungkinan bisa dilakukan WNI eks ISISI untuk pulang ke Indonesia.

Pertama, dengan melewati jalur tikus, ini merupakan jalur ilegal.

Yang kedua, adalah menggunakan jalur yang legal, yakni dnegan berangkat dari negara yang bebas visa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas