Guru Besar UI Sebut Eks ISIS Bukan WNI Lagi: Kenapa Uang Negara Harus Digunakan Memulangkan Mereka?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan Eks ISIS bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
Mahfud menduga ada sejumlah WNI eks ISIS hanya pura-pura membakar paspor.
Padahal, mereka masih menyimpan paspor mereka.
Hal tersebut yang menurut Mahfud bisa menjadi upaya untuk pulang ke Indonesia secara legal masih dimungkinkan.
"Misalnya (mereka pulang lewat) satu negara tertentu di Afrika bebas visa, itu kan bahaya, tapi sudah ditangkal semua," kata Mahfud.
Namun, untuk antisipasi tersebut, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh.
"Kalau ditangkal, diceritakan mereka bikin cara lain," kata Mahfud.
Baca: WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Robikin Emhas Sebut Keputusan Pemerintah Tepat: Seuai Arahan PBNU
Baca: Simpang Siur Pemulangan Nasib 689 WNI Teroris Pelitas Batas & Eks ISIS, Pemerintah Indonesia Menolak
Dikutip dari Kompas.com, Mahfud menjelaskan, jika pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atau upaya lain terhadap WNI eks ISIS.
"Tidak ada (proses hukum), mereka pergi dari sini mau diapain? Mereka kan tidak lapor."
"Hanya ditemukan oleh orang luar, yang menemukan kan CIA, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bahwa ini ada orang Indonesia," kata Mahfud.
Selain itu, para WNI tersebut telah membakar paspor mereka.
Lantaran hal itu, Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa menempuh langkah lain.
"Paspornya sudah dibakar, terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Ya dibiarkan saja, tidak bisa dipulangkan," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com)