Istana Sebut Status WNI Eks ISIS Stateless dan Eks WNI, Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.
Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sania Mashabi/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.