KPK Yakin Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Bakal Hadir di Pemeriksaan Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Jumat (14/2/2020) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Jumat (14/2/2020) besok.
Zulhas, panggilan karib Zulkifli, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Meski tercatat sudah dua kali mangkir, KPK yakin Jumat besok Wakil Ketua MPR itu akan memenuhi panggilan.
Baca: Kronologi Ular Weling Tewaskan Bocah di Cirebon: Kenali Mematikannya Gigitan Ular
Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 7 Saksi
"Kami masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya untuk hadir pada pemeriksaan besok tanggal 14 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
KPK yakin, kata Ali, pihak Zulhas telah mengonfirmasi kehadiran untuk Jumat besok. Namun, apabila Zulhas masih bandel, KPK sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir. Sesuai hukum acara juga ada upaya-upaya lain kalau tidak sempat hadir," sebut Ali.
Awal Mula Kasus
KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung.
Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014. Saat kasus ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menhut.
SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.