Laode Syarif Prediksi Korupsi Tumbuh Subur Sejak UU 19/2019 Diberlakukan
Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV Laode M. Syarif memprediksi korupsi bakal tumbuh subur sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 diberlaku
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV Laode M. Syarif memprediksi korupsi bakal tumbuh subur sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan.
Katanya, sejak UU Nomor 30 Tahun 2002 diganti UU tersebut, banyak aturan tegas yang terbuang. Hal itu ditengarai lantaran tidak adanya hukuman tegas yang tertuang dalam UU 19/2019.
"Prediksi saya, akan makin banyak korupsi terjadi, karena tidak akan ada lagi ketakutan untuk melakukan korupsi dan insya allah itu tidsk terjadi," kata Syarif di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca: Setelah 238 WNI Pulang, Hanggar Lokasi Observasi di Natuna Akan Didisinfeksi
Baca: Ada Risiko Sistemik di Industri Keuangan Non Bank, Ini Kata Pengamat Asuransi
Selain korupsi yang tumbuh subur, menurutnya, KPK akan semakin buruk di mata publik. Syarif berujar, prediksi itu sudah tergambar nyata dengan perisitiwa saat ini.
"Saya baca berita ada survei yang pada Agustus tahun lalu kita selalu nomor 1 dan 2. Sekarang, kita diangkatan kelima, sudah turun," ujar Syarif.
Adapun hasil survei yang dimaksud Syarif dari Lembaga Survei Alvara Research Center. Dalam survei bertajuk kepuasan publik terhadap kinerja lembaga negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, menempatkan KPK berada di posisi kelima.
Survei itu menunjukan penurunan kepercayaan publik setelah berlakunya UU 19/2019. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi, sedangkan pada Februari 2020 mereka berada di peringkat kelima.
"Kalau tren ini sampai kedepan berlangsung terus, maka KPK itu akan menjadi bangunan seperti Borobudur cakep dilihat, tetapi sudah jarang dipakai ibadah bangunannya," kata Syarif.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat 26 point bermasalah dalam aturan tersebut yang diidentifikasi KPK.
Bahkan, sejumlah aturan dalam RUU KPK itu tidak selaras antar pasal. Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.