Pasca Kerusuhan 410 Napi Kabanjahe Dievakuasi ke Sidikalang, Polisi: Tidak Layak Dihuni 410 Orang
Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menyebut kericuhan terjadi karena dipicu adanya perselisihan di dalam tahanan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kericuhan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020).
Diduga kericuhan yang terjadi akibat adanya penyimpangan prosedur penanganan nara pidana (napi) dan tahanan.
Ratusan napi sementara dievakuasi dari Rutan Kelas II B Kabanjahe yang terbakar ke Sidikalang.
Hal itu disampaikan polisi dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Rabu (12/2/2020).
Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menyebut kericuhan terjadi karena dipicu adanya perselisihan di dalam tahanan.
"Hanya perselisihan sedikit, dipicu antara tahanan narkotika dengan sipir. Menimbulkan rusuh," papar Martuani.
Selain dugaan adanya penyimpangan prosedur penanganan napi, Rutan Kabanjahe diduga kelebihan kapasitas.
Martuani menyampaikan kapasitas di Rutan Kelas II B yang dihuni 410 orang sudah melebihi kapasitas.
"Memang di sini sudah tidak layak untuk 410 orang, over kapasitas," ujar Martuani.
"Dan menurut teori sosial, orang yang sudah over kapasitas itu gampang tersinggung, gampang terpicu, apa saja bisa dilakukan," sambungnya.
Keterangan Kepala Rutan
Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Simson Bangun menyebutkan, kericuhan yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe dipicu oleh adanya sejumlah napi yang merasa tidak terima mendapat hukuman disiplin.
"Mereka merasa jangan dihukum disiplin," kata Simson, dalam wawancaranya yang ditayangkan di kanal Youtube Kompas TV, Selasa (12/2/2020).
Simson menerangkan, sebelumnya kepolisian melakukan razia pada Sabtu (8/2/2020) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.