Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Jokowi soal ISIS Eks WNI Konsisten dengan UU Kewarganegaraan 

"Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa ijin Presiden," kata Dini

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pernyataan Jokowi soal ISIS Eks WNI Konsisten dengan UU Kewarganegaraan 
psi.id
Juru Bicara PSI bidang Hukum, Dini Purwono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan bahwa maksud pernyataan presiden Jokowi bahwa 689 teroris lintas batas merupakan ISIS eks WNI, bukan WNI Eks ISIS, karena presiden ingin konsisten dengan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan). 

"Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa ijin Presiden," kata Dini, Kamis, (13/2/2020).

Baca: Sekjen Wantannas: WNI yang Gabung ke ISIS Sudah Bukan Warga Indonesia Lagi

Berdasarkan UU Kewarganegaraan, pembakaran paspor Indonesia menurutnya juga tergolong bentuk pernyataan tidak ingin menjadi bagian dari WNI.

Selain itu tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI.

"Orang orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori itu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut 689 orang yang tergolong dalam Foreign Terorist Fighter (FTF) sebagai anggota ISIS mantan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan WNI Eks ISIS.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikatakan Jokowi saat memaparkan alasan pemerintah tidak memulangkan seluruh FTF itu ke Indonesia. 

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggungjawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Presiden di Istana Negara, Rabu, (12/2/2020).

Terkait nasib kewarganegaraan 689 orang itu apabila tidak dipulangkan ke Indonesia, menurut Presiden merupakan konsekuensi mereka.

"Karena sudah menjadi keputusan mereka, tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," katanya. 

Presiden meminta kementerian atau lembaga terkait melakukan identifikasi dan verifikasi kepada 689 orang yang sebagian besar berada di Suriah tersebut. 

Baca: PP Muhammadiyah: Perempuan dan Anak-anak Eks ISIS yang Setia Pancasila Bisa Kembali ke Tanah Air

Proses identifikasi diperlukan agar mereka bisa dicegah dan tangkal masuk ke Indonesia.

"Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal darimana sehingga data itu komplit. Sehingga cegah dan tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan," pungkasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas