Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Gratifikasi Eks Menpora Imam Nahrawi: Untuk Buka Puasa Bersama, Beli Pakaian, & Tiket F1

Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Buka Puasa Bersama, Beli Pakaian, Tiket F1, Hingga Desain Rumah.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Deretan Gratifikasi Eks Menpora Imam Nahrawi: Untuk Buka Puasa Bersama, Beli Pakaian, & Tiket F1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ingat dengan kasus dugaan suap yang menyeret nama Imam Nahrawi

Pada hari Jumat, 14 Februari 2020, sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali digelar.

Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Imam menerima grafitasi dengan jumlah yang banyak.

Tak sendiri, Imam menerima gratifikasi tersebut bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Berdasarkan keterangan sang jaksa, Imam dan Ulum menerima Rp 8,6 M dari sejumlah pihak.

Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) bersama-sama Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682," kata jaksa KPK Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, jaksa KPK juga membeberkan rincian penggunaan gratiffikasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Ada yang digunakan untuk pembayaran desain rumah.

Lalu, ada juga yang dipakai untuk membeli pakaian.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas