Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO Sebut Polisi Salah Kaprah Jerat NN Pakai UU ITE
kepolisian semestinya paham betul modus TPPO, dan bukan justru keliru hingga berujung kriminalisasi terhadap perempuan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyesalkan pihak kepolisian menjerat NN, wanita yang digerebek ala anggota DPR RI Andre Rosiade, dengan UU ITE.
Praktisi Kebijakan Publik Dinna Wisnu heran dengan kepolisian yang memandang kasus NN cuma sebatas masalah moral dan prostitusi online. Padahal dalam kasus NN dan Andre Rosiade terlihat jelas ada indikasi TPPO.
"Indikasi terjadinya TPPO terlihat sangat kental. Seorang perempuan, apalagi dengan deskripsi seperti NN tidak lah dalam posisi yang bisa dikatakan dia melakukan prostitusi secara sukarela," kata Dinna usai audiensi dengan Ombudsman RI, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Baca: Partai Demokrat Tak Persoalkan PAN Merapat ke Pemerintah
Sebagai instansi berwenang, kepolisian semestinya paham betul modus TPPO, dan bukan justru keliru hingga berujung kriminalisasi terhadap perempuan.
"Sudah selayaknya polri sebagai garda terdepan untuk pencatatan TPPO, dapat mengenali itu dengan lebih baik dan tidak kemudian mengkriminalisasi seorang perempuan seperti NN," ungkap Dinna.
Seperti diketahui, Andre Rosiade ikut dalam sebuah penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah kamar hotel di Padang, Sumatera Barat.
Baca: Cegah WNI Eks ISIS Menyusup, Istana Minta Aparat Waspada dan Siaga: Kemungkinan Mereka Dideportasi
Pada penggerebekan tersebut, seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN (26) ditangkap polisi.
Bukan hanya NN, polisi juga menangkap muncikari berinisial A (24). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, penggerebekan tersebut menuai kritik lantaran tidak sesuai dengan tugas Andre sebagai anggota Komisi VI DPR dan diduga ada unsur politis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.