Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sebut 'ISIS eks WNI', Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jokowi Sebut 'ISIS eks WNI', Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang
Mafani Fidesya Hutauruk
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada WNI eks ISIS. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.

Bahkan, Jokowi menyebut 689 WNI itu sebagai ISIS eks WNI.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada WNI eks ISIS tersebut.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (13/2/2020).

Baca: Eks ISIS Asal Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan RI, Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud menegaskan tidak ada pencabutan kewarganegaraan dari pemerintah.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Selain itu, ia mengatakan pemerintah hanya melakukan pelarangan WNI eks ISIS kembali ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Cuma nggak boleh mereka pulang. Karena mereka ISIS," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum yang ada.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," jelasnya.

Baca: Soal Pemulangan Anak Kombatan ISIS, Komisi VIII Usul Pemerintah Lakukan Hal Ini

Stafsus Presiden

Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Jokowi soal 'eks WNI', menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Bahkan, menurutnya, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

Baca: Wapres Maruf: Pemerintah Antisipasi Kemungkinan ISIS eks WNI Masuk ke Indonesia

Ia menyebut, WNI eks ISIS telah membakar paspor yang mereka miliki.

Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.

Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.

Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.

Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.

Baca: Tak Setuju Eks ISIS Dilarang Pulang, Fadli Zon Didebat Keras Fadjroel Rachman dan Hikmahanto Juwana

Moeldoko

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyebut, status kewarganegaraan eks ISIS sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca: Najwa Shihab Debat Pernyataannya soal Anggota ISIS Eks WNI, Hikmahanto Juwana Memintanya Baca Ini

"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."

"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.

Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas