Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGRI Bersyukur 50 Persen Dana Bos Digunakan Bayar Guru Honorer, Dulu Sampai Harus Gadai Ini Itu

Ketua Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XXI Didi Suprijadi apresiasi membaiknya pengelolaan dana BOS.

Editor: Willem Jonata
zoom-in PGRI Bersyukur 50 Persen Dana Bos Digunakan Bayar Guru Honorer, Dulu Sampai Harus Gadai Ini Itu
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Masa Bakti XXI Didi Suprijadi mengapresiasi skema aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baru.

Dari skema itu diketahui 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer.

Ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/02/2020), Didi berujar kepala sekolah (Kepsek) kerap diburu karena lambat mendapat dana BOS.

Hal itu yang membuat mereka terkadang harus menggadaikan barang pribadi maupun mencari talangan.

Baca: Driver Ojol di Yogyakarta Kirim Pesanan ke Jakarta Demi Ibu Hamil yang Ngidam, Simak Kisahnya

Baca: Sebelum Eksekusi Mati, Kabarnya Pejabat Korea Utara yang Diduga Terinfeksi Virus Corona Itu Diseret

BERITA TERKAIT

Baca: Di China, Siapapun Jual Masker Harga Tinggi Dibikin Kapok dengan Denda Miliaran

"Akhirnya Kepsek mesti gadai ini itu. Yang lebih rawannya lagi, kepsek terpaksa cari talangan ke rekanan. kalau sudah ambil barang ke rekanan biasanya memang boleh ambil barang dulu, dibayar belakangan saat BOS cair. Tapi nanti harga yang dikenakan ke sekolah itu harga maksimal yang ada di e-budgeting. Akhirnya uangnya lari tak jelas ke sana," ujar Didi.

Apresiasi ini disampaikan Didi, dikarenakan karena membaiknya pengelolaan dana BOS.

Ditambah lagi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut membantu mengatur aliran dana BOS langsung ditransfer ke sekolah tanpa melalui Dinas Pendidikan Provinsi.

Baca: Kritisi Penanganan Korban Virus Corona di Wuhan, Jurnalis Berani Mati Ini Tak Diketahui Nasibnya

Sebelum diumumkannya Permendikbud nomor 8 tahun 2020 resmi, aliran dana BOS diterangkannya tidak jelas.

Sehingga membuat sejumlah kepala sekolah atau guru pengelola dana BOS enggan untuk menerima tanggung jawab tersebut.

"Dalam mekanisme yang lama, guru-guru tidak ada yang mau menjadi kepala sekolah (kepsek). Mundur atau paling tidak menghindar. Karena ribetnya BOS ini. Bayangkan, untuk urusan dana BOS, yang dikejar-kejar itu selalu kepala sekolah," kata Didi.

Didi berharap, dengan kebijakan yang baru, masalah-masalah yang muncul saat menggunakan skema lama tidak terulang lagi. Terlebih nantinya aliran dana BOS juga dapat diawasai secara akuntabel dan transparan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas