Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS untuk Beli Alat Multimedia Hingga Peralatan Bengkel

Dengan catatan, penggunaan dana BOS tidak diperuntukan bagi perbaikan yang sudah dianggarkan dalam APBN maupun APBD.

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS untuk Beli Alat Multimedia Hingga Peralatan Bengkel
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, Sabtu (15/2/2020) di Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain digunakan untuk membayar honor guru honorer dengan ketentuan maksimum 50 persen, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk hal lainnya.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ade Erlangga Masdiana mengatakan, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian alat multimedia hingga buka bengkel di sekolah kejuruan.

Baca: Sekolah Yang Tidak Akuntabel dan Transparan Tidak Bisa Dapat Dana BOS




Dengan catatan, penggunaan dana BOS tidak diperuntukan bagi perbaikan yang sudah dianggarkan dalam APBN maupun APBD.

"Boleh, tidak ditentukan berapa persennya. Mau digunakan untuk pemeliharaan gedung, sarana prasarana, tapi bukan untuk yang sudah dianggarkan APBD atau APBN," ujar Erlangga, Sabtu (15/2/2020) di Jakarta Pusat.

Erlangga mengatakan, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020, pada Pasal 9 terdapat sejumlah ketentuan yang diperbolehkan dibiayai dana BOS.

Hal tersebut termaksud membeli alat hingga pemeliharaan sarana pra sarana yang bersifat ringan.

BERITA TERKAIT

Diantaranya seperti penggantian lampu, hingga pemasangan paku, atau sejenisnya.

Adapun anggaran untuk perbaikan atau renovasi yang bersifat sedang hingga besar sudah termasuk didalam Dana Alokasi Khusus (DAK).

Oleh sebab itu, dana BOS tidak diperuntukan untuk membiayai hal tersebut.

"Jadi (penggunaan dana BOS) itu diluar dana yang sudah ditentukan APBN APBD. Karena gak boleh digunakan untuk dana yang besar, jadi untuk operasional sekolah saja. Sifatnya rusaknya bukan rusak sedang dan berat. tapi rusak ringan," ujar Erlangga.

Baca: Kisah Cecek Mulyadi, Remaja di Indramayu Ingin Sembuh dari Lumpuh, Ingin Sekolah dan Jadi Polisi

Kemendikbud berusaha untuk memberikan alternatif dan jalan keluar untuk memberikan kepedulian dengan memberikan kebijakan terkait dana BOS.

Dana akan langsung diberikan oleh kementerian keuangan kepada sekolah yang telah terverifikasi akuntabilitas dan transparan penggunaan dana BOSnya.

50 persen Dana BOS bisa untuk bayar honor guru

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas