5 Kontroversi Aturan Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
Ada sejumlah aturan yang menjadi kontroversi di kalangan buruh/pekerja di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Presiden atau Surpres terkait draft omnibus law cipta lapangan kerja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada Rabu (13/2/2020).
Draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja memuat 1028 halaman yang meliputi ruang lingkup, berupa peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan, UMK-M, serta perkoperasian.
Lalu, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.
Aturan terkait Ketenagakerjaan dimuat di Bab IV.
Di Pasal 88 disebutkan "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Draft RUU itu sudah beredar di publik. Publik mencermati terdapat sejumlah aturan-aturan yang dinilai kontroversial.
Baca: Sule Layangkan Ultimatum ke Nunung, Ancam Lakukan Hal Tak Biasa jika Gunakan Narkoba Lagi
Baca: Sering Dispelekan, Ini Cara Menghidupkan Mesin Mobil yang Benar, Salah Performa Mesin Bisa Turun
Aturan itu terkait, perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, pesangon, aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, dan jaminan sosial.
Berikut di antaranya aturan-aturan yang menjadi kontroversi di kalangan buruh/pekerja:
Perubahan Jam Kerja
Pada Pasal 77 RUU Cipta Lapangan Kerja disebutkan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud paling lama 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu.