Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kontroversi Aturan Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Ada sejumlah aturan yang menjadi kontroversi di kalangan buruh/pekerja di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Kontroversi Aturan Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
TRIBUNNEWS/
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang didalamnya termasuk pengesahan tiga RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dan, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Aturan itu berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Di Pasal 77 ayat 2 UU Ketenagakerjaan disebutkan waktu kerja diatur dalam dua bentuk, pertama, sebanyak 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam 1 minggu.

Kedua, sebanyak 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Pemberian Lembur

Terdapat penambahan waktu lembur yang dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja.

Pada Pasal 78 ayat 1 huruf b UU Ketenagakerjaan disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Baca: Batan dan Bapeten Angkut Sisa Tanah yang Masih Mengandung Radioaktif di Perumahan Batan Indah

Baca: Fakta Wisata Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak, Terbongkar Lewat Youtube, Tarif Capai Rp 10 Juta

Berita Rekomendasi

Sedangkan, di draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang diatur di Pasal 78 ayat 1 huruf b disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Sementara itu, di Pasal 78 ayat 2 UU Cipta Lapangan Kerja, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur

Perubahan Rumus Pesangon

Untuk penghitungan pesangon, UU Ketenagakerjaan melihat komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti yang seharusnya diterima pekerja adalah upah pokok.

Sedangkan, di draft RUU Cipta Lapangan Kerja, komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja buruh ada dua.

Pertama, upah pokok pekerja. Kedua, tunjangan tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya.

Meskipun terjadi perubahan dasar penghitungan, namun, jumlah pesangon yang diberikan apabila pekerja terjadi pemutusan hubungan kerja, tidak mengalami perubahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas