Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kontroversi Aturan Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Ada sejumlah aturan yang menjadi kontroversi di kalangan buruh/pekerja di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Kontroversi Aturan Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
TRIBUNNEWS/
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang didalamnya termasuk pengesahan tiga RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Besaran pesangon paling banyak sembilan kali upah yang diberikan bagi buruh yang masa kerja 8 tahun atau lebih.

Baca: Lama Dinanti, Suzuki Resmi Perkenalkan XL7 di Indonesia

Baca: Makanannya Enak dan Sehat, Berat Badan Caren Bertambah Usai Jalani 14 Hari Masa Observasi di Natuna

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan di Pasal 151 draft RUU Cipta Lapangan Kerja itu berbeda dengan di UU Ketenagakerjaan.

Di UU Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.

Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Berita Rekomendasi

Pengajuan Cuti Panjang

Pengajuan cuti panjang juga menjadi kontroversi di draft RUU Cipta Lapangan Kerja.

Jika, mengacu pada Pasal 79 ayat 2 huruf d UU Ketenagakerjaan disebutkan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sedangkan, di draft RUU Cipta Lapangan Kerja disebutkan perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas