Kritik Proses Pembuatan Omnibus Law, Ketua KASBI: Ini Sangat Misterius
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menyampaikan kritikannya soal proses pembuatan omnibus law.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
Puan pun menegaskan kini omnibus law 'RUU Cipta Lapangan Kerja' berubah menjadi 'RUU Cipta Kerja'.
Omnibus Law Tuai Penolakan dari Buruh
Omnibus law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk menyasar isu besar dan dapat mencabut atau mengubah beberapa UU.
UU ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.
Omnibus law pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan Presiden Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu.
Di Indonesia, konsep onimbus law baru diterapkan pertama kali.
Sama seperti UU lainnya, penerbitan UU dengan konsep Onimbus Law ini juga harus disetujui bersama-sama dengan DPR.
Namun kalau dilihat di DPR dengan parpol pendukung pemerintah yang cukup mendominasi, maka mengesahkan dua UU ini tidak akan sulit.
Baca: Bertemu Wapres Maruf Amin, Adeksi Bahas Sinkronisasi Aturan Pusat dan Daerah Lewat Omnibus Law
Kendati demikian, ternyata pengesahan dua UU omnibus law ini mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan.
Satu diantaranya yakni para buruh.
Hal ini dikarenakan, UU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja dinilai merugikan para pekerja.
Dalam menyuarakan penolakan tersebut, para buruh menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR pada Senin (20/1/2020) lalu.
Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam omnibus law meliputi upah minimum, pemutusan hubungan kerja, pekerja kontrak, dan waktu kerja.
Dimana poin-poin tersebut dalam UU Omnibus Law dinilai tidak ramah dengan pekerja. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma. Kompas.com/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.