Kritik Proses Pembuatan Omnibus Law, Ketua KASBI: Ini Sangat Misterius
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menyampaikan kritikannya soal proses pembuatan omnibus law.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
"Kami sebagai serikat pekerja berkepentingan untuk menjamin tidak ada pengurangan dan pelanggaran hak-hak buruh," kata Saeful.
"Anda merasa tidak dilibatkan?" tanya pembawa acara, Rosiana Silalahi.
"Sangat tidak dilibatkan," timpal Saeful.
Rosi kemudian membacakan pernyataan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
Dimana pernyataan Andi mengungkapkan kekecewaannya terhadap anggota DPR.
Baca: Di RUU Omnibus Law, Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan
Hal ini dikarenakan proses pembuatan omnibus law yang terkesan sembunyi-sembunyi.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan soal pembuatan omnibus law yang hanya mengajak bicara kaum pengusaha saja dan mengesampingkan buruh.
"Banyak pertanyaan, satuan tugas (satgas) omibuslaw yang dibentuk dari awal dipimpin oleh Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, seluruh anggotanya adalah ketua asosiasi pengusaha tidak ada satupun unsur dari buruh," ujar Rosi saat membacakan pernyataan Andi.
"Anda sepakat?" tanya Rosi kepada Saeful.
"Itulah indikasi, itu betul," timpal Presiden OPSI ini.
Baca: Pemerintah Dinilai Tidak Transparan soal Omnibus Law, Kemenakertrans: Masih Identifikasi Masalah
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf dan surat presiden (surpres) RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI pada Rabu (12/2/2020).
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," ujar Puan yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menuturkan draf tersebut akan dibahas dengan melibatkan tujuh komisi di DPR.