Bapeten Sebut Dampak Terburuk Zat Radioaktif Cs 137 di Perumahan Batan Indah Tengarang Selatan
Kepala Bapetan, Indra Gunawan menyampaikan dampak zat radioaktif jenis Cesium (Cs) 137 dapat membuat organ tubuh tidak berfungsi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Humas Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan menyampaikan dampak zat radioaktif jenis Cesium (Cs) 137 dapat membuat organ tubuh tidak berfungsi.
Sebelumnya, Indra Gunawan mengatakan hal sama seperti yang disampaikan Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir RS MRCC Siloam, Hapsari Indrawati.
Hapsari Indrawati menyampaikan dampak terburuk dari zat radioaktif jenis Cesium (Cs) 137 dapat memicu kanker.
Sedangkan, efek radiasi paling cepat dapat mengakibatkan kulit melepuh atau terbakar jika Cs 137 terjadi kontak dengan kulit.
Kendati demikian, efek kanker akan terjadi jika masyarakat terpapar zat radioaktif dalam waktu yang lama.
"Bahayanya untuk radiasi ini efeknya stokastik atau efek tunda tidak spontan," kata Indra Gunawan, dilansir Kompas.com, Minggu (16/2/2020).
Hal ini karena di dalam tubuh telah mengandung atau terpapar zat radioaktif tersebut.
Tak hanya kanker, Indra Gunawan mengatakan, radiasi dari Cs 137 juga akan menyebabkan kerusakan pada organ tubuh manusia, sehingga dimungkinkan tidak dapat berfungsi dengan baik.
Oleh karenanya, ia melakukan survei dan pendataan terhadap warga Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
"Untuk kepentingan warga kami lakukan pendataan ke warga di lokasi terdekat akan dilakukan pemeriksaan tubuh apakah ada kontaminasi dari Cs 137 ini," kata Indra Gunawan.
Besaran Zat Radioaktif Cesium (Cs) 137 di Perumahan Batan Indah, Tengarang Selatan
Setelah dilakukan penelitian dan peninjauan, zat radioaktif Cs 137 itu hanya sebesar ruas jari kelingking.
Kendati demikian, ternyata zat tersebut positif mencemari tanah dan tumbuhan di sekitarnya hingga radius 10x10 meter dari titik benda yang ditemukan.
"Barangnya seperti segmen sekitar segini (seruas jari kelingking)," kata Indra Gunawan, dilansir Kompas.com, Minggu (16/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.