Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara BKN Tentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019, Tidak Hanya Lulus Passing Grade

Passing Grade SKD CPNS 2019, Cara BKN menentukan Peserta SKD 2020 bisa lolos ke tahap SKB CPNS 2019 didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara BKN Tentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019, Tidak Hanya Lulus Passing Grade
instagram/bkngoidoffical
Cara BKN Menentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019 Tidak Hanya Lulus Passing Grade 

TRIBUNNEWS.COM - Melalui akun Twitter, Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNinfo menginformasikan contoh kriteria peserta SKD yang lolos ke tahap SKB.

Untuk menentukan peserta SKD yang berhak lolos ke tahap SKB dilakukan beberapa tahap.

Tidak hanya lulus Passing Grade (PG), peserta juga harus sesuai dengan beberapa kriteria lainnya.

BKN menjelaskan bagi peserta lolos PG SKD 2020 belum tentu dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019.

Simulasi penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB
Simulasi penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB (instagram/bkngoidoffical)

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dikutip Tribunnews dari menpan.go.id.

Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu.

Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.

Menurutnya, peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

“Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya.

Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil KSD.

Tahap itu akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.

Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas