Cari Harun Masiku, Polri Sebar Info DPO ke Polda dan Polres se-Indonesia
"Sampai sekarang kita masih berupaya mencari yang bersangkutan di mana ya," kata Argo Yuwono
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku belum mengetahui keberadaan bekas caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Harun Masiku diketahui kini berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Reaksi KPK Sikapi Sayembara MAKI Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
"Sampai sekarang kita masih berupaya mencari yang bersangkutan di mana ya, kan kita sudah menyebarkan juga DPO (Daftar Pencarian Orang) ke seluruh Polda dan Polres," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Meski sudah menyebar informasi DPO ke seluruh Polda dan Polres se-Indonesia, hingga kini kata Argo, polisi belum menerima laporan satupun.
"Tentunya kita masih menunggu informasi dari lapangan ya, dan kita juga tetap kita mencari," kata Argo.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.
Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari.
Baca: Kepala BIN: Cepat atau Lambat Kami Yakin KPK Pasti Dapat Harun Masiku
Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
Kini sudah lebih dari 30 hari, mantan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tak diketahui keberadaannya.
KPK tak akan tinggal diam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika ada pihak yang coba-coba menyembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi. Dua nama yang disebut merupakan tersangka di KPK yang berstatus DPO (Daftar Pencarian orang).
"Kalau ada pihak yang menyembunyikan mereka (Harun Masiku dan Nurhadi) kami akan ambil langkah hukum," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.