Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Harun Masiku, Polri Sebar Info DPO ke Polda dan Polres se-Indonesia

"Sampai sekarang kita masih berupaya mencari yang bersangkutan di mana ya," kata Argo Yuwono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Cari Harun Masiku, Polri Sebar Info DPO ke Polda dan Polres se-Indonesia
Tribunnews.com/Lusius Genik
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). 

Langkah hukum yang dimaksud ialah tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau  menghalang-halangi proses hukum sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.  

Baca: Calon Mempelai Wanita Tewas dalam Kecelakaan Maut, Unggahan Mempelai Pria Dibanjiri Ucapan Duka

KPK kemudian menyoroti langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggelar sayembara bagi siapapun yang bisa memberikan info terkait keberadaan dua buronan itu.

"Masyarakat berhak ambil bagian sebagai bagian dari partisipasinya dalam penegakan hukum," kata Ghufron.

"Selama ini KPK telah berupaya dan akan terus berupaya membawa keduanya untuk diproses secara hukum. Kalau masyarakat turut serta kami yakin keduanya akan segera ditemukan," sambung dia.

KPK telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku dan Nurhadi.

Namun, hingga kini keduanya belum juga ditemukan.

Baca: Kapolda Metro Jaya Sambangi Kantor Anies Baswedan, Ada Apa?

Harun Masiku merupakan buron tersangkas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). Ia buron setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Lebih dari sebulan, Harun masih tidak diketahui keberadaannya. 

Berita Rekomendasi

Sementara Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dan tidak bisa ditemui di kediamannya. Rumahnya pun kosong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas