Cari Harun Masiku, Polri Sebar Info DPO ke Polda dan Polres se-Indonesia
"Sampai sekarang kita masih berupaya mencari yang bersangkutan di mana ya," kata Argo Yuwono
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku belum mengetahui keberadaan bekas caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Harun Masiku diketahui kini berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Reaksi KPK Sikapi Sayembara MAKI Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
"Sampai sekarang kita masih berupaya mencari yang bersangkutan di mana ya, kan kita sudah menyebarkan juga DPO (Daftar Pencarian Orang) ke seluruh Polda dan Polres," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Meski sudah menyebar informasi DPO ke seluruh Polda dan Polres se-Indonesia, hingga kini kata Argo, polisi belum menerima laporan satupun.
"Tentunya kita masih menunggu informasi dari lapangan ya, dan kita juga tetap kita mencari," kata Argo.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.
Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari.
Baca: Kepala BIN: Cepat atau Lambat Kami Yakin KPK Pasti Dapat Harun Masiku
Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
Kini sudah lebih dari 30 hari, mantan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tak diketahui keberadaannya.
KPK tak akan tinggal diam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika ada pihak yang coba-coba menyembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi. Dua nama yang disebut merupakan tersangka di KPK yang berstatus DPO (Daftar Pencarian orang).
"Kalau ada pihak yang menyembunyikan mereka (Harun Masiku dan Nurhadi) kami akan ambil langkah hukum," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).
Langkah hukum yang dimaksud ialah tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca: Calon Mempelai Wanita Tewas dalam Kecelakaan Maut, Unggahan Mempelai Pria Dibanjiri Ucapan Duka
KPK kemudian menyoroti langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggelar sayembara bagi siapapun yang bisa memberikan info terkait keberadaan dua buronan itu.
"Masyarakat berhak ambil bagian sebagai bagian dari partisipasinya dalam penegakan hukum," kata Ghufron.
"Selama ini KPK telah berupaya dan akan terus berupaya membawa keduanya untuk diproses secara hukum. Kalau masyarakat turut serta kami yakin keduanya akan segera ditemukan," sambung dia.
KPK telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku dan Nurhadi.
Namun, hingga kini keduanya belum juga ditemukan.
Baca: Kapolda Metro Jaya Sambangi Kantor Anies Baswedan, Ada Apa?
Harun Masiku merupakan buron tersangkas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). Ia buron setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Lebih dari sebulan, Harun masih tidak diketahui keberadaannya.
Sementara Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dan tidak bisa ditemui di kediamannya. Rumahnya pun kosong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.