Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf Omnibus Law, Pemerintah Bisa Ubah UU dengan PP, Mahfud MD Duga Salah Ketik: Nanti Saya Cek!

Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal adanya pasal dalam draf omnibus law yang menyatakan pemerintah bisa ubah UU melalui PP

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Draf Omnibus Law, Pemerintah Bisa Ubah UU dengan PP, Mahfud MD Duga Salah Ketik: Nanti Saya Cek!
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (Tribunnews.com/Gita Irawan) 

"Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan.

"Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan," kata Mahfud MD. 

Baca: Ketua MK Luruskan Pandangan Sejumlah Pihak Terkait RUU Omnibus Law

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya temuan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Advokat Sindikasi, Nuraini.

Ia menilai Pasal 170 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini telah menyalahi tata perundang-undangan.

"Jelas menyalahi aturan tata perundangan kita, di mana posisi UU itu di atas PP, tapi lewat Omnibus Law pasal 170 PP di atas UU," kritiknya.

Tak hanya itu, Nuraini mengaku khawatir dengan adanya wewenang pemerintah yang dapat mengubah UU melalui PP.

Berita Rekomendasi

Ditakutkan hal ini akan dapat membuat kesimpang siuran. 

"Apalagi kalau nanti PP itu diatur menjadi peraturan kementerian. Jadi tiap menteri itu bisa mengubah UU, bayangkan," imbuhnya.

Draf Omnibus Law Telah Sampai di Tangan DPR

w

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf dan surat presiden (surpres) RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI pada Rabu (12/2/2020).

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kepada Ketua DPR, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," ujar Puan yang dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas