Draf Omnibus Law, Pemerintah Bisa Ubah UU dengan PP, Mahfud MD Duga Salah Ketik: Nanti Saya Cek!
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal adanya pasal dalam draf omnibus law yang menyatakan pemerintah bisa ubah UU melalui PP
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan RUU omnibus law Cipta Kerja selalu diwarnai dengan polemik.
Belum selesai aksi protes masyarakat, kini satu di antara pasal dalam draf RUU omnibus law tersebut mendapatkan kritik.
Temuan tersebut terdapat pada Pasal 170 RUU Cipta Kerja.
Dalam hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan dalam mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal kritikan tersebut.
Mahfud MD mengaku belum mengetahui perihal isi dari pasal tersebut.
Sehingga ia akan mengecek dan mempelajari draf Omnibus Law Cipta Kerja yang dimaksud.
"Coba nanti dipastikan lagi deh, saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan PP (Peraturan Pemerintah)," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Coba nanti dicek dulu ya, pasal berapa? Nanti saya cek," imbuhnya.
Kendati demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tidak dapat digunakan untuk mengganti atau mengubah undang-undang.
Sementara UU hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Namun harus diingat bahwa hal itu juga harus berdasarkan kebutuhan atau memenuhi syarat tertentu.
"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," ujarnya yang dikutip dari Tribunnews.com.
Sehingga adanya temuan dalam Pasal 170 draf Omnibus Law Cipta Kerja ini, Mahfud MD menduga ada kekeliruan saat mengetik.