MAKI Siap Gugat Berkali-kali KPK untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap PAW Anggota DPR
"Menghormati putusan hakim yang independen berhak memutus berdasarkan keadilan dan KeTuhanan Yang Maha Esa," kata Boyamin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati putusan praperadilan terkait kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan.
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI untuk meminta KPK menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Baca: KPK Bakal Ambil Langkah Hukum kepada Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi
"Menghormati putusan hakim yang independen berhak memutus berdasarkan keadilan dan KeTuhanan Yang Maha Esa," kata Boyamin, saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
MAKI merasa telah mendapat jawaban resmi dalam persidangan bahwa kasus suap Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Namun, kata dia, putusan tersebut tidak menyurutkan niat MAKI mendesak KPK untuk menetapkan calon tersangka baru.
"MAKI akan tetap mengawal kasus ini sebagaimana telah melakukan pengawalan kasus-kasus lain termasuk kasus Century yang baru menang lawan KPK setelah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak enam kali," ujarnya.
Bahkan, MAKI bertekad untuk mengajukan beberapa kali praperadilan sampai ada tersangka baru.
"Berkaca dari kemenangan praperadilan Century, MAKI siap gugat praperadilan KPK hingga enam kali kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan hingga ditetapkan tersangka baru," tambahnya.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan, kandas.
Baca: Reaksi KPK Sikapi Sayembara MAKI Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
Pasalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.
Hakim menolak gugatan MAKI yang meminta KPK menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan
kasus PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
"Eksepsi termohon dapat dikabulkan. Sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Ratmoho saat membacakan putusan.
Baca: Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara, Diduga Hasil Kompromi Peradilan
Pada pertimbangannya, hakim berpendapat KPK masih memiliki waktu dua tahun untuk mengembangkan penyidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim mengabulkan eksepsi KPK sebagai termohon yang menjelaskan pengusutan perkara yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu masih berjalan di tahap penyidikan.
Berdasarkan bukti surat panggilan saksi tertanggal 21 Februari 2020 terhadap Hasto Kristiyanto, hakim menilai KPK tetap berupaya mengembangkan perkara.