Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bos BP Migas Raden Priyono Didakwa Rugikan Negara Rp 35 Triliun

Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Bos BP Migas Raden Priyono Didakwa Rugikan Negara Rp 35 Triliun
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Raden Priyono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2020).

Raden Priyono dan Djoko Harsono disinyalir telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Baca: ‎Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bareskrim Tetap Buru Honggo

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan.

Bima menjelaskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penjual kondensat (gas bumi berupa cairan) bagian negara.

Penunjukan sebagai penjual kondensat bagian negara itu tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum serta syarat khusus.

Baca: Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno

Berita Rekomendasi

Hal ini sebagaimana yang telah ditentukan di lampiran II Keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003.

Jaksa mengungkapkan para terdakwa menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.

Upaya itu bertentangan dengan Pasal 100 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, kata Jaksa, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.

Para terdakwa disebut menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama. Perjanjian itu juga tanpa jaminan pembayaran.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi terus buru Honggo

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas