Mantan Bos BP Migas Raden Priyono Didakwa Rugikan Negara Rp 35 Triliun
Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Raden Priyono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura.
Baca: Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno
Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.