Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bos BP Migas Raden Priyono Didakwa Rugikan Negara Rp 35 Triliun

Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Bos BP Migas Raden Priyono Didakwa Rugikan Negara Rp 35 Triliun
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Raden Priyono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018). 

Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura.

Baca: Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno

Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas