Mantan Bos PT INTI Darman Mappangara Dituntut 3 Tahun Penjara
JPU pada KPK berkesimpulan terdakwa sebagai subjek hukum orang perseorangan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggara negara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair lima bulan kurungan.
Darman disebut menyuap eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam, senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.
Baca: KPK Lelang Jeep Wrangler, Buka Harga dari Rp 500 Jutaan
"Menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Khaerudin, JPU pada KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/2/2020).
JPU pada KPK berkesimpulan terdakwa sebagai subjek hukum orang perseorangan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggara negara.
Sehingga KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tersebut.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi rumusan delik atau unsur pasal yang didakwakan yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa.
"Dengan demikian perbuatan terdakwa dilandasi oleh faktor kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) serta diliputi oleh sifat melawan hukum," ujarnya.
Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa (recths vaar digingsgronden maupun schuld uitsluitingsgronden).
"Sehingga terhadap perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum (pidana)," kata dia.
Selama persidangan, JPU pada KPK melihat hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu terdakwa selaku direksi pada BUMN telah mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan usahanya dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.
Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain untuk melakukan kejahatan.
Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya (suap) seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang pribadi.
Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca: KPK Bakal Ambil Langkah Hukum kepada Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi
Adapun, hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Perbuatan Darman Mappangara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.