Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tak Sesuai Prinsip, Buruh Beri Penolakan dan Ancam Demo Besar-besaran

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menuai penolakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tak Sesuai Prinsip, Buruh Beri Penolakan dan Ancam Demo Besar-besaran
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menuai penolakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mereka mengaku akan menggelar demo besar-besaran jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, RUU tersebut tidak mencerminkan prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. 

"Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat dalam RUU Cipta Kerja, maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Iqbal di Jakarta, Minggu (16/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly

Baca: PP Bisa Cabut UU dalam Draf Omnibus Law, Legislator Gerindra: Seharusnya Pemerintah Paham Regulasi

Pihaknya juga menilai RUU Cipta Kerja berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskill worker bebas masuk ke Indonesia.

Sehingga, jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

KSP menilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan dihapus.

Berita Rekomendasi

“Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini Rp 4,5 juta bisa turun menjadi hanya Rp 1,81 juta,” imbuhnya.

Ketua KSPI Said Iqbal
Ketua KSPI Said Iqbal (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

Menurutnya, dalam RUU tersebut tak menyeut denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

"Dampaknya, pengusaha akan semena-mena dalam membayar upah kepada buruh," jelas Said.

Selain itu,  pihaknya menilai RUU Cipta Kerja akan membuat sebagian hak pekerja hilang.

Diketahui, pesangon ada tiga komponen, yakni uang pesangon itu sendiri, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

Baca: Draf Omnibus Law, Pemerintah Bisa Ubah UU dengan PP, Mahfud MD Duga Salah Ketik: Nanti Saya Cek!

Baca: Mahfud MD Duga Pasal 170 Pada Draf RUU Omnibus Law Salah Ketik

Sementara dalam RUU Cipta Kerja, uang penggantian hak dihilangkan.

Sedangkan uang penghargaan masa kerja dari maksimal 10 bulan hanya menjadi 8 bulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas