Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kekeliruan Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Human Error Itu Biasa Terjadi

Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak terlalu mempermasalahkan adanya kekeliruan dalam Pasal 170 draf

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Kekeliruan Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Human Error Itu Biasa Terjadi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak terlalu mempermasalahkan adanya kekeliruan dalam Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja.

Dalam pasal itu, menyebutkan sebuah undang-undang bisa dibatalkan oleh peraturan pemerintah.

"Ini kan drafnya tebal sekali. Kemudian ada kemarin tenggat waktu yang kemudian namanya sempit waktu dan ini yang mengerjakan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Waketum Partai Gerindra itu menyebut kesalahan tersebut nantinya bisa diperbaiki saat pembahasan antara DPR dan pemerintah serta pihak terkait.

Namun sebelum dilakukan pembahasan, DPR akan memutuskan pembahasan akan dilakukan di komisi, panitia khusus (pansus) atau badan legislasi (baleg).

Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly

Baca: Fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bonus Pekerja Capai 5 Kali Gaji, Uang Penghargaan Dipangkas

"Kalau sudah rapim (rapat pimpinan) terus di bamus (badan musyawarah), kemudian kita putuskan apakah di komisi pansus atau di baleg. Nah itu kan harapannya tadinya kan akan diteliti di situ. Itu belum sampe diteliti di situ kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Sehingga menurut saya, mari saja kita sama-sama nanti mengamati dalam proses-proses pembahasan supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat subtansif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa terdapat kesalahan dalam pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Menurut Yasonna peraturan pemerintah tidak mungkin bisa membatalkan undang-undang.

"Ya ya, engga bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (17/2/2020).

Menurut Yasonna kesalahan tersebut tidak akan direvisi dalam draf RUU yang tergolong Omnibus Law itu. Melainkan, diperbaiki pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dengan DPR.

"Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis.Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," katanya.


Sebelumnya dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR terdapat pasal yang isinya menyebutkan bahwa sebuah undang-undang bisa dibatalkan oleh pemerintah. Pasal 170 RUU Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Pada Pasal 170 ayat 2 dituliskan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas