Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Hakim Minta Hadirkan Honggo di Persidangan, Bareskrim: Kami Cari Terus

Raden Priyono dan Djoko Harsono disinyalir telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur U

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Antisipasi Hakim Minta Hadirkan Honggo di Persidangan, Bareskrim: Kami Cari Terus
youtube
Kediaman Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi kondensat yang saat ini masih buron. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara ‎dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang perdana Senin (17/2/2020) kemarin, dua terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.

Raden Priyono dan Djoko Harsono disinyalir telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama TPPI.

Sementara satu terdakwa yakni Honggo Wendratno ‎disidang secara in absentia atau tanpa dihadirkan di persidangan. Hingga kini Honggo masih buron, tidak diketahui keberadaanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) B‎areskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan meski sudah disidangkan pihaknya tetap fokus mencari Honggo.

Baca: Siswi SMA Diperkosa 2 Siswa dan Dicekoki Miras, 2 Siswi Lain Justru Merekam dan Bagikan ke Grup WA

Ini dilakukan sebagai antisipasi jika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta agar terdakwa Honggo dihadirkan di persidangan untuk didengar keterangannya sebagai terdakwa mauppun saksi untuk terdakwa yang lain.

"Kordinasi dengan Interpol, Kemenlu serta Imigrasi tetapp dilakukan untuk seandainya nanti dari persidangan ada memanggil (Honggo) jadi kami tetap melakukan pencarian," ‎tutur Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/2/2020).

BERITA TERKAIT

Daniel memastikan Honggo bersembunyi di luar negeri, bukan di tanah air. Pasalnya data perlintasan Imigrasi menyatakan Honggo terakhir kali keluar dari Indonesia menuju Singapura.

Baca: Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Baru Dengar di Koran

"Yang pasti dia di luar negeri. Kalau di dalam negeri kita bisa cek.‎ Karena laporan dari Imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada. Setelah dari Singapura kemana, kami belum dapat informasi lagi," tambahnya.

Diketahui dalam perkara ini Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21.

Hingga kini, satu tersangka yakni Honggo Wendratno belum juga ditemukan atau masih buron. Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat (26/1/2018).

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas