Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Nyaris Gundul Masuk Rutan Way Huwi
Rambut Agung yang semula lebat sudah berubah menjadi sedikit plontos alias dicukur hampir gundul.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akan segera menjalani sidang perkara suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas Agung bersama tiga terdakwa lainnya, Senin (17/2/2020).
Sebelum penyerahan berkas, KPK melakukan pemindahan penahanan Agung beserta tiga terdakwa lain.
Agung yang semula ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur Jakarta, kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.
Sementara tiga terdakwa kasus suap lainnya yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin dan orang kepercayaan sekaligus paman Agung, Raden Syahril alias Ami, ditempatkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Agung tiba di Rutan Way Huwi sekitar pukul 09.25 WIB dengan menumpangi mobil Toyota Innova hitam BE 1922 CN.
Ia tiba menggunakan rompi orange.
Saat disapa, Agung sempat membalas singkat.
Ia mengatakan dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah sehat," ujarnya pelan.
Memasuki Rutan, Agung langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas.
Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang
Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Ia ke luar dari ruang registrasi sekitar pukul 12.08 WIB.
Saat ke luar dari ruang ini, Agung telah berubah penampilan.
Pakaiannya yang semula celana panjang hitam, baju batik berbalut jaket kulit hitam, berubah menjadi mengenakan celana pendek warna cokelat serta kaus oblong warna biru dongker.
Tidak hanya itu, sekitar pukul 12.30 WIB setelah ke luar dari ruang cukur, rambut Agung yang semula lebat sudah berubah menjadi sedikit plontos alias dicukur hampir gundul.
Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung Roni Kurnia mengatakan, pihak KPK telah menyerahkan Agung ke rutan tersebut.
Setelah cek kesehatan, ia akan ditempatkan di blok orientasi/tahanan.
"Nantinya akan dimasukkan ke dalam blok administrasi orientasi atau dikenal dengan mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ujarnya.
Blok mapenaling ini berukuran 4x4 meterpersegi dan ditempati 12 orang tahanan.
Mayoritas tahanan ini merupakan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Ia akan ditempatkan di blok mapenaling selama satu minggu.
Baca: Vanessa Angel Pernah Dihubungi Psikolog DS, Diberi Nomor untuk Curhat: Biar Plong
Baca: Keluarga Lina Jubaedah Sebut Teddy Pardiyana Pembohong
"Jika berperilaku baik, maka akan dipindahkan di sel bersama narapidana lainnya. Fasilitas yang didapat Agung sama seperti tahanan lain, tidak dibeda-bedakan," katanya.
Roni mengatakan, setelah selesai menjalani mapenaling, Agung akan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan korupsi lainnya.
Ia akan satu blok dengan terdakwa penyuapnya yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
"Tidak sekamar. Tapi satu blok. Blok A tahanan tipikor," ujarnya.
Pelimpahan Berkas
Setelah menitipkan Agung di Rutan Way Huwi, Jaksa KPK menuju PN Tipikor Tanjungkarang. KPK membawa tiga koper berkas dakwaan keempat tersangka.
Berkas dakwaan Agung bersama Ami terlihat paling tebal.
Berkas kedua tersangka setebal kurang lebih 50 centimeter.
Sementara berkas dakwaan Wan Hendri dan Syahbudin hanya sekitar 30 centimeter.
Baca: Sikap Teddy Bikin Kesal, Keluarga Sesalkan Keputusan Lina: Kenapa Dulu Ninggalin Anak-anak & Suami
Baca: Tanggal Lahir Sama, Raffi Ahmad & Nagita Slavina Rayakan Ultah Sekaligus Umrah, Ini 5 Fotonya
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya melimpahkan tiga berkas perkara.
"Dari empat orang menjadi tiga berkas dakwaan. Agung dengan Raden Syahril. Syahbudin dan Wan Hendri sendiri," katanya.
Berkas Agung dan Raden Syahril yang mencapai 2.000 halaman ini menjadi satu, karena keduanya saling terkait.
"Raden Syahril ini orang kepercayaan Agung. Jadi keterangannya saling berkaitan," kata jaksa.
Disinggung soal pasal yang akan menjerat keempat tersangka, Ia meminta wartawan menunggunya sampai sidang berjalan.
"Nanti saja kita ungkap dalam sidang," ujarnya.
Sementara mengenai saksi yang akan dihadirkan, ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 141 saksi untuk berkas Agung, 114 saksi perkara Syahbudin, dan 63 saksi untuk perkara Wan Hendri.
"Untuk saksi yang dihadirkan akan dipilih-pilih, mana yang benar-benar terkait langsung dengan perkara ini," jelas dia.
Terkait jadwal sidang, Taufiq mengaku, belum bisa memastikan.
Sebab, itu menjadi wewenang PN Tanjungkarang.
Baca: Satgas Garuda TNI Bush Fire Assist TNI Buka Jalur Rel Kereta Zig Zag Railway di Lithgow NSW
Baca: BPS Buka Lowongan 390 Ribu Petugas Sensus, Syarat Pendidikan Minimal SMA, Simak Info Lengkapnya
Sementara Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tiga berkas perkara lanjutan suap fee proyek.
Saat ini berkas dakwaan tersebut sedang diproses dan selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan.
"Selanjutnya baru menunjuk majelis hakim," ucapnya.
Untuk jadwal persidangan, Hendri mengatakan, belum bisa ditentukan sebelum menunjuk majelis hakim. "Menunjuk majelis hakim baru jadwalnya," tandasnya.
Kondisi Psikis Bupati Agung
Fakta mengejutkan terungkap mengenai kondisi kesehatan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Ternyata bupati yang sedang terjerat kasus dugaan suap proyek di Lampung Utara ini memiliki riwayat penyakit psikologis.
Hal itu dikatakan Sopian Sitepu, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, saat menjenguk kliennya di Rumah Tahan Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/2/2020).
Sopian mengatakan, Agung kerap dilanda kecemasan.
"Sebelum ini (OTT KPK), beliau menderita penyakit psikologis, yakni sering cemas," kata Sopian.
Sopian menuturkan, Agung sering berobat ke rumah sakit.
"Sebelumnya juga sering rutin checkup di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung," bebernya.
Sopian khawatir kondisi psikologis Agung semakin memburuk.
Pasalnya, selama ditahan di Jakarta, Agung sudah lima kali menjalani perawatan RSPAD Gatot Subroto.
"Kami berharap kesehatannya tidak memburuk agar siap untuk mengikuti persidangan," ujarnya.
Sopian mengaku sudah berkoordinasi dengan Agung dalam menghadapi persidangan.
"Kami hanya melakukan koordinasi untuk persidangan," tandasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar, menyatakan masih akan memperlajari berkas dakwaan kliennya.
"Kondisi (Raden Syahril) sehat. Sementara saat ini masih pelimpahan. Kami pelajari. Tapi yang jelas, dalam perkara ini klien kami hanya sebatas kurir," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bupati Nonaktif Lampura Cukur Gundul Masuk Way Huwi, Ditempatkan di Tahanan Ukuran 4x4 Meter
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.