KPU Harap Presiden Tak Lama-lama Lantik Pengganti Wahyu Setiawan
KPU RI berharap Presiden Joko Widodo tak lama-lama lantik I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
![KPU Harap Presiden Tak Lama-lama Lantik Pengganti Wahyu Setiawan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-diperiksa-tim-penyidik-1.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Presiden Joko Widodo tak lama-lama lantik I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan.
Pasalnya Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menilai kinerja pihaknya akan lebih optimal jika komposisi pimpinan KPU lengkap tujuh orang.
"Kita berharap tentu presiden bisa segera melakukan pelantikan terhadap pengganti anggota KPU sehingga kerja kita lebih optimal," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Baca: Berikut Wujud Virus Corona Covid-19 yang Sebabkan Banyak Nyawa Melayang
Baca: Jangan Langsung Buang Air Rendaman Beras, Pakai untuk Cuci Muka: Buat Kulit Wajah Kencang dan Mulus
Terlebih jabatan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang sebelumnya diemban Wahyu, kini terjadi kekosongan. Sementara waktu posisi tersebut dilimpahkan kepada wakil ketua divisi.
Namun, bila kekosongan posisi yang ditinggalkan Wahyu bisa segera diisi, Evi menyebut kinerja lembaga penyelenggara pemilu ini akan lebih maksimal.
Baca: Pengamat: Jangan Buat Omnibus Law Gunakan Cara Roro Jonggrang
Pengambilan keputusan lewat proses kolektif kolegial dalam setiap persoalan juga akan lebih baik. Mengingat, KPU akan menghadapi Pilkada serentak 2020 dalam waktu dekat.
"Apalagi kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah yang tentu dalam pengendalian pengambilan keputusan kami akan lebih baik," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Wahyu Setiawan.
Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang kini menjadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Penetapan Raka Sandi mengacu pada urutan dalam hasil pemilihan anggota KPU RI 2017-2022.
"Penetapan Raka Sandi karena urutan yang kedelapan (saat fit and propert tes)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.