Pendaftaran KIP Kuliah Bisa Dilakukan secara Online, Cek 5 Syarat Wajib hingga Porsedur Pendaftaran
Bidik Misi akan diganti dengan KIP Kuliah, Simak persyaratan wajib hingga prosedur pendaftarannya berikut ini.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan keterangan resmi SNMPTN 2020, menyatakan siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Meskipun begitu, siswa dengan keterbatasan ekonomi tersebut tetap harus memiliki potensi akademik yang baik.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online.
Kemudahan pendaftaran tersebut, bertujuan untuk memberikan keleluasaan akses bagi siswa di seluruh negeri.
Untuk mendaftar sebagai pemilik KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan wajibnya.
Dikutip dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Selasa (18/2/2020), sebelum mendaftar ada lima pesyaratan yang harus diketahui terlebih dahulu.
Persyaratan Wajib untuk Mendaftar KIP Kuliah:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Bagi peserta yang telah memenuhi syarat, simak tahapan pendaftaran KIP Kuliah berikut ini.