Politikus Demokrat Sebut RUU Cipta Kerja Inkonstitusional
Niat pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah adalah langkah inkonstitusional
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan rumusan Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan pemerintah kepada DPR merupakan langkah inkonstitusional.
Pasalnya, dalam pasal tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah.
"Niat pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah adalah langkah inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menegaskan perlunya pemikiran, konsep dan pembahasan cermat serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku untuk merumuskan perundang-undangan.
Baca: Raker dengan Komite II DPD RI, Siti Nurbaya Jelaskan 5 Program Nasional
Meski Presiden Joko Widodo menilai UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi Indonesia, namun tidak demikian dengan Didik.
Ketua DPP Demokrat itu mengatakan perlu ada antisipasi dampak sebaliknya dari perumusan perundang-undangan tersebut, termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja.
Karena menurutnya, perlu ada penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait rumusan dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja. Sehingga masyarakat pun mengetahui kebenaran substansinya.
"Kalau perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut bukan kesengajaan dan bagian dari kesalahan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan," kata Didik.
Baca: PP Bisa Cabut UU dalam Draf Omnibus Law, Legislator Gerindra: Seharusnya Pemerintah Paham Regulasi
Akan tetapi, apabila perumusan itu sebuah kesengajaan dan dianggap suatu langkah yang benar maka pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusionalnya.
"Karena sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 jo Pasal 1. Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke demokrasi, jangan sampai kembali ke otoritarian," tandasnya.