Rafly Harun Sebut Jangan Sampai Omnibus Law Untuk Ciptakan 'Monster' Baru Kekuasan
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengingatkan pemerintah bahwa jangan sampai adanya omnibus law dapat menciptakan 'monster' baru kekuasaan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Omnibus Law terus menuai polemik dan kontroversi.
Bahkan diketahui Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai telah merugikan kaum pekerja.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut memberikan sorotan tajam terkait hal tersebut.
Refly mengingatkan jangan sampai omnibus law ini menciptakan 'monster' baru kekuasaan.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program APA KABAR INDONESIA MALAM, yang Tribunnews lansir dari YouTube Talk Show tvOne, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya, Refly mengungkapkan bahwa ia pada dasarnya mendukung adanya omnibus law.
Jika tujuannya untuk mempermudah segala sesuatu, seperti menyerdehanakan birokrasi.
"Nah bayangan saya adalah mempermudah lapangan kerja dengan menghilangkan pungutan-pungutan yang tidak penting," ujarnya.
"Kemudian mempermudah birokrasi yang berbelit-belit dan sebagainya," imbuhnya.
Refly juga berharap adanya omnibus law ini bukan untuk menciptakan monster baru kekuasaan.
"Tetapi tentu bukan menciptakan monster baru kekuasaan," tegasnya.
Sebab menurutnya, dalam omnibus law ini pemerintah pusat telah diberikan kewenangan yang luar biasa.
"Seperti kewenangan membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden, itukan bertabrakan dengan konstitusi," ungkapnya.
Baca: Draf Omnibus Law, Pemerintah Bisa Ubah UU dengan PP, Mahfud MD Duga Salah Ketik: Nanti Saya Cek!
"Kewenangan membatalkan undang-undang dengan Peraturan Pemerintah juga tidak sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.