Soal Hilangnya Kewarganegaraan WNI Simpatisan ISIS, Pengamat: SK Menkumham Sudah Tepat
"Apa yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah menetapkan secara administratif berdasarkan Surat Keputusan Menkumham," katanya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meralat pernyataan soal status kewarganegaraan terduga teroris pelintas batas dan eks ISIS.
Mahfud sebelumnya menyatakan pencabutan kewarganegaraan terkait teroris pelintas batas dan eks ISIS harus lewat keputusan presiden (Keppres).
Kemudian, ia menyatakan pencabutan kewarganegaraan cukup lewat keputusan menteri (Kepmen).
"Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Mahfud mengatakan Keppres dibutuhkan bila ada seseorang yang mengajukan naturalisasi untuk menjadi WNI.
Baca: Pengamat Terorisme Ridlwan Habib Ungkap Alasan Anak WNI Eks ISIS di Bawah 10 Tahun Aman Dipulangkan
Karenanya, dalam hal pencabutan kewarganegaraan eks ISIS hanya dibutuhkan Kepmen.
"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," lanjut dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.