Soal Hilangnya Kewarganegaraan WNI Simpatisan ISIS, Pengamat: SK Menkumham Sudah Tepat
"Apa yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah menetapkan secara administratif berdasarkan Surat Keputusan Menkumham," katanya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM disebut regulasi yang tepat dan sesuai PP 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ini menanggapi Menkopolhukam Prof Mahfud MD menyampaikan pemerintah sedang menyusun regulasi untuk menegaskan WNI yang telah kehilangan kewarganegaraannya karena bergabung dalam ISIS.
Baca: WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI?
"Surat Keputusan menkumham sebagai produk hukum hilangnya kewarganegaraan anggota ISIS eks WNI," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut dia, ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) PP 2/2007 yang menentukan:
"Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Secara hukum, tegas dia, mereka yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2006 telah dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
"Apa yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah menetapkan secara administratif berdasarkan Surat Keputusan Menkumham, mereka yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya," tegasnya.
Adalah tepat, kata dia, jika Menko Polhukam menginstruksikan agar BNPT mendata mereka yang bergabung dengan ISIS yang telah memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan atau Pasal 31 ayat (1) PP 2/2007.
Tindakan BNPT ini, menurut dia, sesuai pasal 32 ayat (1) PP 2/2007 yang menentukan:
"Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri."
Lebih jauh ia menjelaskan, pasca-penerbitan Surat Keputusan Menteri, kalaulah ada WNI yang telah ditegaskan kehilangan kewargangeraan maka mereka tentu bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Pengadilan TUN akan membatalkan Surat Keputusan Menteri atau mengukuhkannya berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meralat pernyataan soal status kewarganegaraan terduga teroris pelintas batas dan eks ISIS.
Mahfud sebelumnya menyatakan pencabutan kewarganegaraan terkait teroris pelintas batas dan eks ISIS harus lewat keputusan presiden (Keppres).
Kemudian, ia menyatakan pencabutan kewarganegaraan cukup lewat keputusan menteri (Kepmen).
"Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Mahfud mengatakan Keppres dibutuhkan bila ada seseorang yang mengajukan naturalisasi untuk menjadi WNI.
Baca: Pengamat Terorisme Ridlwan Habib Ungkap Alasan Anak WNI Eks ISIS di Bawah 10 Tahun Aman Dipulangkan
Karenanya, dalam hal pencabutan kewarganegaraan eks ISIS hanya dibutuhkan Kepmen.
"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," lanjut dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.