Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Papua Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan

"Yosina adalah ‎terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1," katanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Papua Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan
Istimewa
Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Negeri (kejari) Jayapura dini hari tadi, Selasa (18/2/2020) menangkap‎ terpidana Yosina Troce Insyaf yang juga Wakil Bupati Sarmi Papua di sebuah apartemen kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Negeri (kejari) Jayapura dini hari tadi, Selasa (18/2/2020) menangkap‎ terpidana Yosina Troce Insyaf yang juga Wakil Bupati Sarmi, Papua.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan keberadaan Yosina di sebuah apartemen di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini diketahui dari dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Baca: Skandal Keuangan Jiwasraya, Kejagung Telusuri Keterlibatan Pejabat OJK yang Lama

"Yosina adalah ‎terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembanguunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua TA 2012. Dia diamankan di apartemen Jl Raya Pasar Minggu Nomor S801, Pancoran, Jakarta Selatan," ucap Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta.

Hari Setiyono menjelaskan perbuatan Yosina telah merugikan negara sebesar Rp 2.289.990.621 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (Ma) RI No: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, yang bersangkutan harus dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelah diamankan, Yosina langsung dibawa untuk melaksanakan hukuman atau eksekusi berdasarkan putusan MA RI.

‎Hari Setiyono melanjutkan ‎program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

BERITA REKOMENDASI

"Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," tuturnya.

Baca: Kejagung Gagal Periksa 18 Orang Pemilik SID Yang Keberatan Diblokir Karena Perkara Jiwasraya

Pada periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

"Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang," tambah Hari Setiyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas