Draf RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Istri dan Suami dalam Sebuah Keluarga, Apa Saja?
Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga atau dikenal dengan RUU Ketahanan Keluarga membagi peran suami dan istri dalam sebuah keluarga.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Draf Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga atau dikenal dengan RUU Ketahanan Keluarga membagi peran suami dan istri dalam sebuah keluarga.
Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 25 Ayat 3.
Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan RUU tersebut, ada tiga kewajiban seorang istri terhadap suami.
Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut adalah:
1. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
2. Menjaga keutuhan keluarga.
3. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga mengatur empat kewajiban suami.
Baca: Berikut 4 Penyimpangan Seksual yang Diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga, Di Antaranya Inses
Baca: Soal RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Tak Ingin Ada UU Tuai Kontroversi
Empat kewajiban suami itu adalah:
1. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
2. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual dan penelantaran.
3. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas.
Serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.