Draf RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Istri dan Suami dalam Sebuah Keluarga, Apa Saja?
Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga atau dikenal dengan RUU Ketahanan Keluarga membagi peran suami dan istri dalam sebuah keluarga.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
4. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Baca: Pimpinan MPR Nilai Kekeliruan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bukan Karena Salah Ketik
Baca: Aktivitas Seks Sadisme dan Masokhisme BDSM Dilarang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga
Mengutip dari Kompas.com, RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan dari DPR RI.
RUU tersebut diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Keempat fraksi tersebut adalah anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani.
Anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid serta anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Kelima nama tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi.
Baidowi menyebut, RUU Ketahanan Keluarga saat ini sudah mulai di bahas di Baleg.
Baca: Kemendagri Terima Masukan Untuk Perbaiki Sistem RUU Pemilu dan Reformasi Parpol
"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg."
"Selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," terang Baidowi.
Namun, Baidowi mengatakan proses pembahasan RUU tersebut masih panjang.
Pasalnya, saat ini juga ada dua draft RUU bertema sama di prolegnas prioritas 2020.
"Dalam prolegnas prioritas 2020 ada juga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional."
"Maka nantinya di Panja akan dibahas apakah substansi ketiga RUU tersebut bisa dikompilasi atau digabung," terang Baidowi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Tsarina Maharani)