Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Istri dan Suami dalam Sebuah Keluarga, Apa Saja?

Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga atau dikenal dengan RUU Ketahanan Keluarga membagi peran suami dan istri dalam sebuah keluarga.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Draf RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Istri dan Suami dalam Sebuah Keluarga, Apa Saja?
Shutterstock
Ilustrasi keluarga sehat dan bahagia. 

TRIBUNNEWS.COM - Draf Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga atau dikenal dengan RUU Ketahanan Keluarga membagi peran suami dan istri dalam sebuah keluarga.

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 25 Ayat 3.

Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan RUU tersebut, ada tiga kewajiban seorang istri terhadap suami.

Ilustrasi keluarga bahagia.
Ilustrasi keluarga bahagia. (Shutterstock)

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut adalah:

1. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

2. Menjaga keutuhan keluarga.

3. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam pasal yang sama juga mengatur empat kewajiban suami.

Baca: Berikut 4 Penyimpangan Seksual yang Diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga, Di Antaranya Inses

Baca: Soal RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Tak Ingin Ada UU Tuai Kontroversi

Empat kewajiban suami itu adalah:

1. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga.

Memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

2. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual dan penelantaran.

3. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas.

Serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

4. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Baca: Pimpinan MPR Nilai Kekeliruan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bukan Karena Salah Ketik

Baca: Aktivitas Seks Sadisme dan Masokhisme BDSM Dilarang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Mengutip dari Kompas.com, RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan dari DPR RI.

RUU tersebut diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.

Keempat fraksi tersebut adalah anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani.

Anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid serta anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Kelima nama tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi.

Baidowi menyebut, RUU Ketahanan Keluarga saat ini sudah mulai di bahas di Baleg.

Baca: Kemendagri Terima Masukan Untuk Perbaiki Sistem RUU Pemilu dan Reformasi Parpol

"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg."

"Selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," terang Baidowi.

Namun, Baidowi mengatakan proses pembahasan RUU tersebut masih panjang.

Pasalnya, saat ini juga ada dua draft RUU bertema sama di prolegnas prioritas 2020.

"Dalam prolegnas prioritas 2020 ada juga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional."

"Maka nantinya di Panja akan dibahas apakah substansi ketiga RUU tersebut bisa dikompilasi atau digabung," terang Baidowi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas