Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Informan 'Orang Pintar' MAKI Sebut Buronan KPK Nurhadi Ada di Yogyakarta

Koordinator Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut sejauh ini sudah ada sekira 15 orang yang menghubunginya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Informan 'Orang Pintar' MAKI Sebut Buronan KPK Nurhadi Ada di Yogyakarta
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut sejauh ini sudah ada sekira 15 orang yang menghubunginya.

Mereka menghubungi MAKI lantaran sayembara yang digelar MAKI.

Dalam sayembara itu, MAKI bakal memberi hadiah iPhone 11 jika berhasil menemukan posisi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari ke-15 orang itu, sebut Boyamin, ada informan yang mengaku memiliki kekuatan supranatural.

Orang itu, imbuhnya, berasal dari Banten.

Baca: Polri Telah Hubungi Otoritas Singapura soal Keberadaan Honggo Wendratno yang Buron

"Ada satu orang yang menyatakan akan berusaha mencari dengan ilmu supranatural," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2020).

Dia kemudian meneruskan isi pesan pendek orang Banten itu kepada Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

"Selamat malam, maaf mengganggu, saya membaca informasi terkait pencarian Nurhadi sebagai DPO KPK. Mohon izin sekiranya saya ingin membantu, coba dicari orang tersebut di daerah Yogyakarta," tulis orang Banten itu kepada Boyamin.

Dalam perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Baca: Sopir Pribadi Merasa Tak Ada Sekat dengan Ashraf Sinclair Semasa Hidup: Dia Baiknya Luar Biasa

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Baca: Indahnya Pantai Kelan di Kuta Bali, Tawarkan Pemandangan GWK

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas