Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2020, Akses di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah bisa melakukan pendaftaran pada awal Maret 2020 di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2020, Akses di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2020, Akses di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM -  Bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada tahun 2018-2020 dapat mendaftar program pemerintah, yakni KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah.

Pendaftaran secara online bisa diakses di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk PTN melalui jalur SNMPTN dapat mendaftar ke laman KIP Kuliah.

Hal tersebut guna mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

Anda dapat mendaftarnya pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Kartu Indonesia Pintar(KIP) Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar(KIP) Kuliah. (http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Dilansir dari Kemdikbud.go.id, bagi calon mahasiswa yang kurang mampu, namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah.

Jika lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.

Berita Rekomendasi

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa menerima KIP Kuliah pada 2020.

Baca: Daftar KIP Kuliah untuk Seleksi Perguruan Tinggi Bisa Dilakukan Online, Cek Tahapan dan Syaratnya

Baca: Jumlah Bantuan KIP Kuliah Lebih Banyak dari Bidikmisi, Lebih dari Rp 400 Ribu per Orang Tahun 2020

Berikut persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir Tribunnews dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

KIP Kuliah.1
Kartu Indonesia Pintar diamankan di Mapolsek sub sektor Ngasem usai ditemukan di kawasan monumen Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/5/2019).

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps. 

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. 

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas