Jumlah Bantuan KIP Kuliah Lebih Banyak dari Bidikmisi, Lebih dari Rp 400 Ribu per Orang Tahun 2020
Jumlah bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diketahui lebih banyak dibandingkan Bidikmisi.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diketahui lebih banyak dibandingkan Bidikmisi.
Dikutip dari laman resmi kip-kuliah.kemendikbud, KIP Kuliah merupakan satu upaya pemerintah untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Lewat program ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia lewat berbagai upaya cerdas.
Ada beberapa keunggulan KIP Kuliah yang bisa diketahui, termasuk jumlah bantuan yang lebih banyak dari bantuan Bidikmisi, sebelumnya.
Seperti yang diketahui, KIP Kuliah merupakan program bantuan pengganti Bidikmisi.
Mengutip dari laman resmi KIP Kuliah, Jumlah bantuan KIP Kuliah lebih dari Rp 400.000 per orang di tahun 2020.
Sementara, jika dibandingkan dengan bantuan Bidikmisi di tahun 2019, jumlahnya Rp 130.000.
Selain jumlah bantuan yang cukup besar, keunggulan lain yakni KIP Kuliah lebih banyak memberikan akses kepada pendidik vokasi.
Keunggulan selanjutnya, sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
KIP Kuliah terbagi menjadi dua kelompok, yakni KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Baca: Cara Daftar KIP Kuliah secara Online, Berikut 5 Persyaratan Wajib yang Harus Siswa Miliki
Baca: Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, siswa harus melakukan prosedur pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk jadwal pendaftaran KIP Kuliah, pemerintah belum diumumkan, sementara Kemendikbud menghimbau supaya terus mengecek laman resmi secara berkala.
Dilansir dari laman Kemendikbud, jadwal pendaftaran KIP Kuliah dimulai awal Maret 2020.
Karena pengumuman pendaftaran KIP Kuliah akan disampaikan langsung di laman resminya.
Ada baiknya untuk mempersiapkan berbagai persyaratan wajib untuk mendaftar KIP Kuliah.
Simak persyaratan KIP Kuliah yang dilansir Tribunnews dari laman kip-kuliah.kemendigbud, berikut ini:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan di laman resmi secara mandiri.
Berikut laman resmi untuk pendaftaran Sistem KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Baca: SNMPTN 2020: 581.062 Mendaftar, Sebanyak 103.108 Siswa Selesaikan Tahap Finalisasi
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.