Komisi III DPR Pertanyakan Keseriusan Kabareskrim Tangani Kasus Korupsi Kondensat
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2/2020).
Rapat tersebut membahas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mempertanyakan keseriusan jajaran Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp35 triliun itu.
Baca: Tatapan Kosong dan Ketegaran Bunga Citra Lestari saat Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair
Baca: Orang Tua Siswa di Sulawesi Utara Bingung Kebijakan Terbaru Bayar SPP secara Online: Apa itu GoPay?
Pasalnya, keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kondensat pada PT TPPI, Honggo Wendratno yang diduga ada di Singapura.
"Kabareskrim menyampaikan bahwa Beliau ini (Honggo) ada diduga di Singpura, ya? Kalo tau di Singapura kan pasti disana, berarti tau dong? Bukan gitu kesimpulan kita Pak? Kalo anda mengatakan di Singapura, berarti tau di sana tinggalnya," katanya di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Benny meyakini Bareskrim Polri dapat menuntaskan kasus Honggo Wendratno tersebut.
Baca: Komnas HAM: Diskriminatif Jika RUU Ketahanan Keluarga Atur Wajib Lapor Bagi LGBT
Apabila, pihak kepolisian sendiri menangkap Honggo Wendratno yang diduga berada di Singapura dan memproses kasusnya untuk dituntaskan.
"Tinggal kemauan untuk menangkap dan membawanya pulang. Tapi kuncinya kesungguhan dan kemauan. Kalo mau ya pasti bisa, kalo gak mau ya ndak bisa. Dimana ada kemauan pasti kesana ada jalan, kan begitu. Kalo gak ada kemauan ya pasti jalan gak bakal kebuka," ujarnya.
Dalam kasus ini, Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 Triliun. Keduanya telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/2) lalu.
Sementara Honggo Wendratmo, proses persidangannya masih berjalan hingga saat ini. Namun, tersangka Honggo Wendratno sidang tanpa kehadiran atau in absentia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.