KPK Periksa Politikus PKB Achmad Amir Aslichin, Terkait Kasus Ayahnya Bupati Nonaktif Sidoarjo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PKB Achmad Amir Aslichin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PKB Achmad Amir Aslichin.
Amir merupakan putra dari Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah.
Aslichin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Saiful Ilah dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/2/2020).
Belum diketahui kaitan Achmad Amir Aslichin dengan perkara ini. KPK disinyalir sedang mengusut dugaan aliran suap Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah serta konstruksi perkaranya dengan memintai keterangan Achmad Amir.
Baca: Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Interogasi Kader Partai Demokrat Yosef B Badeoda
Baca: Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jalani Pemeriksaan Kasus Suap Ayahnya
Baca: KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP Adi Nugoroho di Kasus Suap Komisioner KPU
KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.
Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK telah menyita lima mata uang asing serta duit Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2020).
Mata uang asing itu antara lain 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura dan mata uang asing lainnya yaitu Dolar Australia, Euro, Yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.